Beritasulsel.com – Tiga orang pria di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi Polres Bulukumba karena diduga pengedar sabu.
Ketiganya berinisial AG berusia 24 tahun warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
KM, warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba dan JM warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap pada hari Kamis (2/11/2023) di dua tempat berbeda yakni di Desa Batukaropa dan di Desa Bontomanai.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin yang dikonfirmasi melalui kanit Sidik Aipda Ajis mengatakan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa di Desa Batukaropa sering terjadi transaksi sabu.
Atas dasar itu polisi kemudian melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
Alhasil, tiga terduga pengedar sabu tersebut berhasil diringkus.
“Didapat informasi, lalu dilakukan pembelian secara terselubung yaitu undercover buy kemudian ditangkaplah AG di desa Batukaropa pada Kamis dini hari 2 November 2023 kemudian dikembangkan dan ditangkap JM dan KM di Desa Bontomanai pada hari yang sama,” tutur Ajis ditemui di ruang kerjanya Kamis (9/11/2023).
“Dari tangan AG ditemukan dua sachet kecil berisi diduga sabu sedangkan dari tangan JM dan KM ditemukan satu sachet berukuran sedang yang berisi diduga sabu dengan berat diperkirakan kurang lebih satu gram,” imbuhnya.
Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Satu di antaranya adalah resedivis yakni JM. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus narkoba,” tandasnya.