Beritasulsel.com – Tiga orang pria di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi karena diduga pengedar sabu.
Ketiganya berinisial AG berusia 24 tahun warga Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
KM, warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba dan JM warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka ditangkap pada hari Kamis (2/11/2023) di dua tempat berbeda yakni di Desa Batukaropa dan di Desa Bontomanai.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin melalui kanit Sidik Aipda Ajis mengatakan bahwa yang pertama ditangkap adalah AG kemudian dikembangkan lalu ditangkaplah KM dan JM.
“AG yang pertama ditangkap, dari tangannya ditemukan dua sachet paket kecil berisi diduga sabu. Saat diintrogasi, dia (AG) mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari JM,” tutur Aipda Ajis ditemui diruangannya Kamis (9/11/2023).
“Atas informasi dari AG tersebut, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkaplah JM dan KM di Desa Bontomanai, dari tangan mereka ditemukan satu sachet berukuran sedang yang berisi diduga sabu yang diperkirakan kurang lebih 1 gram,” imbuhnya.
Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Satu di antaranya adalah resedivis yakni JM. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus narkoba,” tandasnya.