Beritasulsel.com – Personel Polsek Bulukumpa jajaran Polres Bulukumba dikabarkan telah menangkap dua orang pria berinisial AK (28), warga Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba dan IH (19) warga Jalan Haji Daeng Kabupaten Barru, Jumat (29/1/21).
Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin kepada wartawan membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan bahwa keduanya diamankan atas kasus pencurian motor sesuai laporan polisi dengan nomor: LP/ 02/I/2021/SPKT Sek Bulukumpa tanggal 09 Januari 2021.
Kedua tersangka kata Baharuddin, ditangkap dari dua lokasi berbeda, pertama petugas menangkap IH di Jalan Pettarani Kota Makassar bersama barang bukti sepeda motor. Saat diintrogasi, IH mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia dapat dari AK dengan cara barter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya kami melakukan pengembangan kemudian mengamankan AK di rumah orang tuanya di Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba,” ungkap Baharuddin.
Usai keduanya diamankan, selanjutnya personel mencari barang bukti dan berhasil mengamankan lagi 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Eco bernopol DD 5672 KW warna putih biru.
Kini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bulukumpa Polres Bulukumba. (pr/bss)