Beritasulsel.com – Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng berhasil meringkus penadah barang curian di Kampung Bisanti Desa Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
Pelaku yang ditangkap berinisial IA (27), ia diamankan dikediamannya pada Sabtu dini hari (5/10) sekira pukul 03.30 Wita.
Penangkapan itu kata Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 AGUSTUS 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana seorang rekan pelaku berinisial S yang diduga curanmor yang berperan sebagai ‘pemetik’, telah lebih dulu ditangkap oleh personel Jeneponto.
“Pelaku ini terbilang licin, karena beberapa kali personel datang untuk menangkap namun pelaku sering lolos. Baru kali ini berhasil diamankan setelah ada informasi dari warga bahwa pelaku telah berada di rumahnya, langsung disergap Sabtu dini hari,” ujar Sandri, Minggu (6/10).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menerima motor curian dari rekannya yakni S yang akan dijual kembali.
“Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Polsek Pajukukang Polres Bantaeng untuk menjalani proses selanjutnya. Tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” kunci Sandri. (Andi Bur)