Bantaeng Sulsel – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng musnahkan 115 knalpot racing baik knalpot roda empat maupun knalpot roda dua, Selasa (22/09/20).
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri yang menjelaskan kepada wartawan mengatakan bahwa knalpot yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan personil Satlantas Polres Bantaeng periode Januari hingga Juli 2020.
Para pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas, dengan denda sebesar Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polisi bahkan dengan tegas langsung melakukan pemusnahan terhadap knalpot tersebut. Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Dengan perincian 10 knalpot mobil dan 105 knalpot motor,” ucap Wawan.
Dia menambahkan, knalpot yang tidak sesuai ketentuan yang kerap dipakai balap liar sudah sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya akan selalu mengantisipasi dan menekan aksi tersebut dengan rutin melakukan razia.
“Sejatinya knalpot Racing digunakan hanya pada saat ada balapan resmi bukan digunakan di jalanan umum karena dapat meresahkan masyarakat,” katanya
Kapolres juga berpesan kepada personil lalu lintas agar selalu menciptakan ketertiban di masyarakat dengan cara menindak para pengguna knalpot bising yang sering meresahkan masyarakat. (rls)