Beritasulsel.com – Kasus politik uang di Dapil 4 Kepulauan Selayar yang dilaporkan oleh Sukran beberapa bulan lalu, dihentikan, Kamis (13/06/2019)
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Arham Gusdiar mengatakan alat bukti pada kasus tersebut tidak memenuhi unsur sehingga penyidikan dihentikan.
“Dari hasil penyidikan kami dibantu Bawaslu dan koordinasi kejaksaan, sudah melakukan upaya maksimal dengan keterbatasan waktu yang ada, yaitu dengan memeriksa sejumlah saksi saksi dan memaksimalkan mengumpulkan alat bukti termasuk menerima masukan dari pihak pelapor di Bawaslu,”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian dilakukan pembahasan di Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kejaksaan Tim Gakkumdu telah dilakukan beberapa pemeriksaan saksi saksi (namun) tidak memenuhi alat bukti sehingga dari hasil pembahasan tersebut disimpulkan bahwa unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi,” ujar Arham Gusdiar yang dikonfirmasi Kamis (13/06/2019).
Sebelumnya, Sukran melaporkan salah satu oknum caleg Dapil 4 Kepulauan Selayar atas adanya dugaan money politik disaat minggu tenang. (IL)