Beritasulsel.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran dan jenis tunjangan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan.

Salah satu jenis tunjangan yang diatur dalam PMK adalah tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai upaya untuk memperkuat daya tahan tubuh mereka, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Sri Mulyani, tunjangan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah berdedikasi,

tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh bervariasi sesuai dengan wilayah penempatan PNS.

Pertimbangan utama dalam menetapkan besaran ini adalah biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis wilayah tersebut.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk PNS golongan I, II, III dan IV di setiap wilayah:

Aceh: 19.000

Sumatera Utara: 19.000

Riau: 19.000

Kepulauan Riau: 19.000

Jambi: 18.000

Sumatera Barat: 18.000

Sumatera Selatan: 18.000

Lampung: 18.000

Bengkulu: 18.000

Bangka Belitung: 18.000

Banten: 19.000

Jawa Barat: 19.000

DKI Jakarta: 19.000

Jawa Tengah: 19.000

DI Yogyakarta: 19.000

Jawa Timur: 19.000

Bali: 19.000

Nusa Tenggara Barat: 19.000

Nusa Tenggara Timur: 19.000

Kalimantan Barat: 19.000

Kalimantan Tengah: 18.000

Kalimantan Selatan: 18.000

Kalimantan Timur: 19.000

Kalimantan Utara: 19.000

Sulawesi Utara: 19.000

Gorontalo: 19.000

Sulawesi Barat: 18.000

Sulawesi Selatan: 19.000

Sulawesi Tengah: 18.000

Sulawesi Tenggara: 19.000

Maluku: 20.000

Maluku Utara: 22.000

Papua: 25.000

Papua Barat: 25.000

Papua Barat Daya: 25.000

Papua Tengah: 25.000

Papua Selatan: 25.000

Papua Pegunungan: 25.000

Besaran tunjangan tersebut dihitung selama 22 hari kerja aktif bagi PNS sesuai dengan wilayah penempatan mereka.

Dengan demikian, total tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV per bulan berkisar antara Rp 396.000 hingga Rp 550.000.

Instansi pemerintah diharapkan mengajukan proposal anggaran untuk tunjangan ini kepada Kementerian Keuangan dengan memperhitungkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Sri Mulyani menekankan pentingnya penggunaan tunjangan ini secara bijak dan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (***)