Beritasulsel.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, terdapat ketentuan mengenai besaran dan jenis tunjangan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai golongan.
Salah satu jenis tunjangan yang diatur dalam PMK adalah tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh.
Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai upaya untuk memperkuat daya tahan tubuh mereka, terutama mengingat dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Sri Mulyani, tunjangan ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah kepada PNS yang telah berdedikasi,
tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh bervariasi sesuai dengan wilayah penempatan PNS.
Pertimbangan utama dalam menetapkan besaran ini adalah biaya hidup, ketersediaan pangan, dan kondisi geografis wilayah tersebut.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh per hari untuk PNS golongan I, II, III dan IV di setiap wilayah:
Aceh: 19.000
Sumatera Utara: 19.000
Riau: 19.000
Kepulauan Riau: 19.000
Jambi: 18.000
Sumatera Barat: 18.000
Sumatera Selatan: 18.000
Lampung: 18.000
Bengkulu: 18.000
Bangka Belitung: 18.000
Banten: 19.000
Jawa Barat: 19.000
DKI Jakarta: 19.000
Jawa Tengah: 19.000
DI Yogyakarta: 19.000
Jawa Timur: 19.000
Bali: 19.000
Nusa Tenggara Barat: 19.000
Nusa Tenggara Timur: 19.000
Kalimantan Barat: 19.000
Kalimantan Tengah: 18.000
Kalimantan Selatan: 18.000
Kalimantan Timur: 19.000
Kalimantan Utara: 19.000
Sulawesi Utara: 19.000
Gorontalo: 19.000
Sulawesi Barat: 18.000
Sulawesi Selatan: 19.000
Sulawesi Tengah: 18.000
Sulawesi Tenggara: 19.000
Maluku: 20.000
Maluku Utara: 22.000
Papua: 25.000
Papua Barat: 25.000
Papua Barat Daya: 25.000
Papua Tengah: 25.000
Papua Selatan: 25.000
Papua Pegunungan: 25.000
Besaran tunjangan tersebut dihitung selama 22 hari kerja aktif bagi PNS sesuai dengan wilayah penempatan mereka.
Dengan demikian, total tunjangan uang makan penambah daya tahan tubuh yang diterima PNS golongan I, II, III, dan IV per bulan berkisar antara Rp 396.000 hingga Rp 550.000.
Instansi pemerintah diharapkan mengajukan proposal anggaran untuk tunjangan ini kepada Kementerian Keuangan dengan memperhitungkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Sri Mulyani menekankan pentingnya penggunaan tunjangan ini secara bijak dan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. (***)
