Pj Gubernur Bahtiar Tegaskan Surat Edaran Dana Desa untuk Budidaya Pisang Hanya Bersifat Imbauan

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.

Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.

“Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya,” kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.

“Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*)

Berita Terkait

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat
Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”
Keputusan Kepala Bapenda Provinsi: Petugas Pajak Tetap Berkewajiban Bayar Pajak dan Beri Contoh atau Kena Sanksi
Bappelitbangda Sulsel Rakor dan Launching Program Atasi Kemiskinan
Dermayana Arsal Pimpin Rapat Koordinasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Sabtu, 14 September 2024 - 01:04

Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:24

Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07

Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”

Berita Terbaru