Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan Firman warga Dusun III Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria berusia 30 tahun itu kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, diamankan atas Laporan Polisi dengan nomor LP /425 / XI /2020 / SPKT, tanggal 25 Nopember 2020.
Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Rudi (33), warga Patobong Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerugian korban sekitar kurang lebih 60 juta rupiah,” ungkap Dharma, Jumat (04/12/2020).
Kronologi kejadian kata dia, Firman meminjam sepeda motor honda Scoopy milik korban. Di bawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang milik korban sebanyak Rp30.200.000,- namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut, terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban.
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Firman mengakui perbuatannya bahwa telah meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang yang tersimpan di bawah sadel.
“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut bermain judi online dan hanya tersisa sebanyak 177 ribu rupiah. Sedangkan motor korban, diakui pelaku telah dijual di Kota Kendari,” imbuh Dharma
Saat ini pelaku bersama barang bukti uang tunai sebanyak 177 ribu rupiah telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Heri Siswanto.