Pinjam Motor Berisi Uang 30 Juta Lalu Tak Dikembalikan, Pria Asal Konsel Diringkus

- Redaksi

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan Firman warga Dusun III Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria berusia 30 tahun itu kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, diamankan atas Laporan Polisi dengan nomor LP /425 / XI /2020 / SPKT, tanggal 25 Nopember 2020.

Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Rudi (33), warga Patobong Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian korban sekitar kurang lebih 60 juta rupiah,” ungkap Dharma, Jumat (04/12/2020).

Kronologi kejadian kata dia, Firman meminjam sepeda motor honda Scoopy milik korban. Di bawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang milik korban sebanyak Rp30.200.000,- namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut, terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban.

Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Firman mengakui perbuatannya bahwa telah meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang yang tersimpan di bawah sadel.

“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut bermain judi online dan hanya tersisa sebanyak 177 ribu rupiah. Sedangkan motor korban, diakui pelaku telah dijual di Kota Kendari,” imbuh Dharma

Saat ini pelaku bersama barang bukti uang tunai sebanyak 177 ribu rupiah telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis: Heri Siswanto.

 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru