Pinjam Motor Berisi Uang 30 Juta Lalu Tak Dikembalikan, Pria Asal Konsel Diringkus

- Redaksi

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan Firman warga Dusun III Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria berusia 30 tahun itu kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, diamankan atas Laporan Polisi dengan nomor LP /425 / XI /2020 / SPKT, tanggal 25 Nopember 2020.

Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Rudi (33), warga Patobong Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian korban sekitar kurang lebih 60 juta rupiah,” ungkap Dharma, Jumat (04/12/2020).

Kronologi kejadian kata dia, Firman meminjam sepeda motor honda Scoopy milik korban. Di bawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang milik korban sebanyak Rp30.200.000,- namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut, terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban.

Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Firman mengakui perbuatannya bahwa telah meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang yang tersimpan di bawah sadel.

“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut bermain judi online dan hanya tersisa sebanyak 177 ribu rupiah. Sedangkan motor korban, diakui pelaku telah dijual di Kota Kendari,” imbuh Dharma

Saat ini pelaku bersama barang bukti uang tunai sebanyak 177 ribu rupiah telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis: Heri Siswanto.

 

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 17:13

Sukses, KPU Pinrang Gelar Debat Publik Terakhir Pilkada 2024: Fokus Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Berita Terbaru