Pinjam Motor Berisi Uang 30 Juta Lalu Tak Dikembalikan, Pria Asal Konsel Diringkus

- Redaksi

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan Firman warga Dusun III Kelurahan Sukamukti, Kecamatan Lalembu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria berusia 30 tahun itu kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, diamankan atas Laporan Polisi dengan nomor LP /425 / XI /2020 / SPKT, tanggal 25 Nopember 2020.

Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Rudi (33), warga Patobong Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian korban sekitar kurang lebih 60 juta rupiah,” ungkap Dharma, Jumat (04/12/2020).

Kronologi kejadian kata dia, Firman meminjam sepeda motor honda Scoopy milik korban. Di bawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang milik korban sebanyak Rp30.200.000,- namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut, terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban.

Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, Firman mengakui perbuatannya bahwa telah meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang yang tersimpan di bawah sadel.

“Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut bermain judi online dan hanya tersisa sebanyak 177 ribu rupiah. Sedangkan motor korban, diakui pelaku telah dijual di Kota Kendari,” imbuh Dharma

Saat ini pelaku bersama barang bukti uang tunai sebanyak 177 ribu rupiah telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis: Heri Siswanto.

 

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru