Beritasulsel.com – Seorang petani, warga Dusun Raoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diringkus petugas kepolisian dari satuan narkoba polres Bulukumba.
Pria tersebut berinisial SR alias AI berusia 37 tahun, petani tersebut ditangkap karena kedapatan nyambi jual narkoba jenis sabu sabu.
Penangkapan bermula saat warga mengetahui bahwa SR alias AI menjual sabu, informasi itu juga diendus petugas. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli untuk memastikan informasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yang menyamar langsung menghubungi SR alias AI dan memesan satu sachet sabu. Mereka kemudian janjian bertemu di Dusun Raoe, Desa dampang, pada hari Rabu (7/12) sekira pukul 20.30 wita.
Saat SR alias AI menyerahkan sabu jualannya, personel yang sudah stand by dipimpin Kasat Narkoba IPTU Baharuddin, langsung menyergapnya bersama barang bukti satu sachet sabu dengan berat awal 0,36 gram.
“Saat diintrogasi dia (SR alias AI) mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang beralamat di kota Makassar,” ucap IPTU Baharuddin.
Saat ini, SR alias AI bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri