Beritasulsel.com – Seorang petani di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone pada hari Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 06.30 Wita.
Petani tersebut adalah pria berinisial IF (40), dia ditangkap di rumahnya Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, bersama 20 gram barang bukti narkotika jenis sabu.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra kepada awak media mengatakan bahwa menurut pengakuan IF saat diintrogasi, Sabu 20 gram tersebut dia beli dari seorang pria berinisial SA di Kabupaten Sidrap seharga Rp 22.000.000,00 ( dua puluh dua juta rupiah ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“IF juga mengaku bahwa Sabu tersebut akan dia konsumsi dan akan ia jual kembali di Bone. Beruntung personel segera menangkapnya dan kini ditahan di Mapolres (Bone) untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rayendra, Rabu (9/2).
“Tersangka IF dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Rayendra.
Editor: Heri