Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo, Polda Sulsel, dipimpin Panit Reskrim Ipda A. Akbar, meringkus seorang pria, Jumat (10/01/2020) sekitar pukul 00.30 Dini hari tadi.
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa pria yang diamankan bernama Supriadi alias Aco (22) warga Kompleks Cempaka kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Pria tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap korban bernama Risal (50) warga Dusun Kaju Datu, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologi kejadian, saat itu pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis Ballo. Dimana sebelumnya pelaku dengan korban tidak saling kenal namun tiba-tiba pelaku melempari korban menggunakan botol bir yang menyebabkan pelipis korban mengalami luka robek,” ujar Edi sesaat lalu.
Setelah kejadian itu, kata Edi, pelaku melarikan diri selama dua bulan kemudian personel Polsek Wara mendengar informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya sehingga langsung dilakukan penangkapan sesuai laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2019 serta sesuai surat perintah penangkapan.
“Pelaku ditangkap telah melanggar kejahatan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan personel juga telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga pelaku” imbuh Edi.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)