Pesta Miras di Palopo Berdarah, Kepala Korban Pecah Dilempar Botol Bir

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku sesaat setelah diamankan

Pelaku sesaat setelah diamankan

Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo, Polda Sulsel, dipimpin Panit Reskrim Ipda A. Akbar, meringkus seorang pria, Jumat (10/01/2020) sekitar pukul 00.30 Dini hari tadi.

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada beritasulsel.com mengatakan bahwa pria yang diamankan bernama Supriadi alias Aco (22) warga Kompleks Cempaka kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Pria tersebut adalah terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap korban bernama Risal (50) warga Dusun Kaju Datu, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kronologi kejadian, saat itu pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis Ballo. Dimana sebelumnya pelaku dengan korban tidak saling kenal namun tiba-tiba pelaku melempari korban menggunakan botol bir yang menyebabkan pelipis korban mengalami luka robek,” ujar Edi sesaat lalu.

Setelah kejadian itu, kata Edi, pelaku melarikan diri selama dua bulan kemudian personel Polsek Wara mendengar informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya sehingga langsung dilakukan penangkapan sesuai laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2019 serta sesuai surat perintah penangkapan.

“Pelaku ditangkap telah melanggar kejahatan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan personel juga telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga pelaku” imbuh Edi.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru