Pesta Miras di Gowa Berujung Maut Bocah 17 Tahun Tewas Ditikam

- Redaksi

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Seorang bocah 17 tahun di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bernama Judding, dikabarkan tewas ditikam rekannya sendiri berinisial ET (20), Sabtu malam (19/1/2019) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, kejadian itu bermula disaat korban disuruh oleh orangtuanya mencari sepupunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat mencari, korban melihat pelaku sedang minum minuman keras jenis ballo. Korban pun mampir lalu ikut minum ballo, tiba tiba terjadi cekcok. Melihat hal itu, pelaku lalu menyodorkan rokok kepada korban namun korban menolak” ujar Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (21/1/2019).

Saat itu korban marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah dan memintanya pulang kerumahnya guna menghindari keributan.

Korban lalu naik ke kendaraan kemudian turun kembali, lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata – kata kotor.

Lalu korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan mendorong korban,

“namun korban kembali menyerang pelaku” kata tambunan menambahkan.

Pelaku lalu mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. Setelah pelaku melakukan penikaman lalu menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.

“Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek yang mendapat informasi, bergegas kelokasi dan mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Mapolres Gowa” urai Tambunan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Maporles Gowa, sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 thn penjara.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru