Pesta Miras di Gowa Berujung Maut Bocah 17 Tahun Tewas Ditikam

- Redaksi

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Seorang bocah 17 tahun di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bernama Judding, dikabarkan tewas ditikam rekannya sendiri berinisial ET (20), Sabtu malam (19/1/2019) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, kejadian itu bermula disaat korban disuruh oleh orangtuanya mencari sepupunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat mencari, korban melihat pelaku sedang minum minuman keras jenis ballo. Korban pun mampir lalu ikut minum ballo, tiba tiba terjadi cekcok. Melihat hal itu, pelaku lalu menyodorkan rokok kepada korban namun korban menolak” ujar Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (21/1/2019).

Saat itu korban marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah dan memintanya pulang kerumahnya guna menghindari keributan.

Korban lalu naik ke kendaraan kemudian turun kembali, lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata – kata kotor.

Lalu korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan mendorong korban,

“namun korban kembali menyerang pelaku” kata tambunan menambahkan.

Pelaku lalu mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. Setelah pelaku melakukan penikaman lalu menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.

“Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek yang mendapat informasi, bergegas kelokasi dan mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Mapolres Gowa” urai Tambunan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Maporles Gowa, sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 thn penjara.

Berita Terkait

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Minta Karutan Sinjai Dicopot, HMI: Baru Ada Pengawasan Ketat Setelah Napi Kabur, Harusnya Sebelum
Ini Identitas Korban Tewas Akibat Ledakan Diduga Bom di Kajang Bulukumba
Diduga Bom Meledak di Kajang Bulukumba, 1 Warga Tewas
Polres Bulukumba, Bantaeng, dan Enrekang Gagal Total di Operasi Antik Lipu: TO Nihil, Kinerja Dipertanyakan
Daftar Kapolres Jajaran Polda Sulsel yang Dimutasi
Kapolres Kepulauan Selayar Dimutasi ini Penggantinya
Kapolres Luwu AKBP Arisandi Dimutasi, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:08

Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:36

Minta Karutan Sinjai Dicopot, HMI: Baru Ada Pengawasan Ketat Setelah Napi Kabur, Harusnya Sebelum

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:26

Ini Identitas Korban Tewas Akibat Ledakan Diduga Bom di Kajang Bulukumba

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:12

Diduga Bom Meledak di Kajang Bulukumba, 1 Warga Tewas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:03

Polres Bulukumba, Bantaeng, dan Enrekang Gagal Total di Operasi Antik Lipu: TO Nihil, Kinerja Dipertanyakan

Berita Terbaru

Pertanian

Mentan Pantau Gerakan Pangan Murah Beras SPHP di Majene

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:10

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88