Pesta Miras di Gowa Berujung Maut Bocah 17 Tahun Tewas Ditikam

- Redaksi

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Seorang bocah 17 tahun di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bernama Judding, dikabarkan tewas ditikam rekannya sendiri berinisial ET (20), Sabtu malam (19/1/2019) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, kejadian itu bermula disaat korban disuruh oleh orangtuanya mencari sepupunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat mencari, korban melihat pelaku sedang minum minuman keras jenis ballo. Korban pun mampir lalu ikut minum ballo, tiba tiba terjadi cekcok. Melihat hal itu, pelaku lalu menyodorkan rokok kepada korban namun korban menolak” ujar Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (21/1/2019).

Saat itu korban marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah dan memintanya pulang kerumahnya guna menghindari keributan.

Korban lalu naik ke kendaraan kemudian turun kembali, lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata – kata kotor.

Lalu korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan mendorong korban,

“namun korban kembali menyerang pelaku” kata tambunan menambahkan.

Pelaku lalu mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. Setelah pelaku melakukan penikaman lalu menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.

“Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek yang mendapat informasi, bergegas kelokasi dan mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Mapolres Gowa” urai Tambunan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Maporles Gowa, sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 thn penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru