Pesta Miras di Gowa Berujung Maut Bocah 17 Tahun Tewas Ditikam

- Redaksi

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Seorang bocah 17 tahun di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bernama Judding, dikabarkan tewas ditikam rekannya sendiri berinisial ET (20), Sabtu malam (19/1/2019) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, kejadian itu bermula disaat korban disuruh oleh orangtuanya mencari sepupunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat mencari, korban melihat pelaku sedang minum minuman keras jenis ballo. Korban pun mampir lalu ikut minum ballo, tiba tiba terjadi cekcok. Melihat hal itu, pelaku lalu menyodorkan rokok kepada korban namun korban menolak” ujar Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (21/1/2019).

Saat itu korban marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah dan memintanya pulang kerumahnya guna menghindari keributan.

Korban lalu naik ke kendaraan kemudian turun kembali, lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata – kata kotor.

Lalu korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan mendorong korban,

“namun korban kembali menyerang pelaku” kata tambunan menambahkan.

Pelaku lalu mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. Setelah pelaku melakukan penikaman lalu menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.

“Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek yang mendapat informasi, bergegas kelokasi dan mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Mapolres Gowa” urai Tambunan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Maporles Gowa, sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 thn penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru