Beritasulsel.com – Pria bernama Mansu berusia 39 tahun terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai ditebas menggunakan parang oleh sepupunya sendiri bernama Hajuddin berusia 40 tahun, Minggu (29/5/21).
Pria tersebut adalah warga Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Gantarang Kompol Djalil Sirajuddin kepada wartawan mengatakan bahwa korban ditebas saat sedang minum minuman keras (miras) bersama dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penganiayaan berawal ketika pelaku (Hajuddin) dan korban (Mansu) sama-sama minum minuman keras jenis ballo (tuak), tiba-tiba pelaku memarangi korban menggunakan parang,” ungkap Djalil.
Korban menderita luka pada bagian hidung dan mata sebelah kanan dengan luka robek sekitar 15 Cm. Belum diketahui apa motif pelaku hingga nekat menganiaya korban.
Pelaku saat ini, kata Djalil, telah diamankan untuk dimintai keterangan. Sementara di lokasi kejadian, Bhabinkamtibmas diperintahkan melakukan pendekatan serta sosialisasi hukum terhadap warga khususnya pihak keluarga korban terkait dampak hukum aksi main hakim sendiri. (pr/hs/bss)