WAJO – Perum Bulog Cabang Wajo mulai menyalurkan bantuan beras kepada 25.999 kepala keluarga (KK) tidak mampu di Kabupaten Wajo. Penyaluran dilakukan di 14 kecamatan dan 190 desa/kelurahan, berdasarkan data tunggal dari Kementerian Sosial RI.
Kepala Cabang Bulog Wajo, Firman Mando, mengatakan bahwa program bantuan sudah berlangsung selama lima hari dan saat ini telah terealisasi 40 persen dari total sasaran.
“Teman-teman dari Bulog masih berada di lapangan. Kami targetkan penyaluran tuntas 100 persen dalam waktu dekat,” ujarnya saat ditemui di sela aktivitasnya, Senin (21/7/2025).
Bantuan ini diberikan selama dua bulan, masing-masing 10 kilogram per bulan, untuk setiap keluarga penerima yang sudah terdaftar by name dan by address. Program ini diharapkan membantu masyarakat menghadapi fluktuasi harga beras serta menekan inflasi daerah.
Stok Beras Wajo Aman hingga Satu Tahun
Firman juga memastikan bahwa stok beras di Kabupaten Wajo masih dalam kondisi aman, mencapai 29.000 ton, cukup untuk ketahanan pangan hingga satu tahun ke depan. Produksi beras lokal pun terus berjalan baik.
“Target penyerapan gabah petani tahun ini sudah mencapai 80 persen. Dari estimasi panen kedua sekitar 54.000 ton, saat ini telah terserap 43.600 ton,” ungkapnya.
Meski demikian, Firman mengakui adanya kendala penyerapan akibat fluktuasi harga gabah di tingkat petani. Saat ini, harga gabah bisa mencapai Rp 7.000–7.200 per kg, sementara Harga Pokok Pembelian (HPP) yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 6.500 per kg.
“Kami tetap menjaga agar harga gabah tidak anjlok. Untuk pembelian umum, harganya masih di atas HPP dan ini menguntungkan petani,” tambah Firman.
Ke depan, Bulog akan terus melakukan pembelian gabah sesuai standar HPP, menjaga stabilisasi harga beras di tingkat konsumen, dan melanjutkan program bantuan beras pemerintah.(red)
Rincian Harga Pokok Pembelian (HPP) Beras 2025:
GKP di Tingkat Petani: Rp 6.500/kg
GKP di Penggilingan: Rp 6.700/kg
GKG di Penggilingan: Rp 8.000/kg
GKG di Gudang Bulog: Rp 8.200/kg
Beras di Gudang Bulog: Rp 12.000/kg
Catatan: HPP berlaku untuk kualitas gabah/beras tertentu sesuai ketentuan kadar air dan kadar hampa. Harga Eceran Tertinggi (HET) beras tahun 2025 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.(Sumber : Badan Pangan Nasional)
