Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial YM, warga Jalan Mannuruki Raya, Kota Makassar, diamankan oleh personel Polres Bone jajaran Polda Sulsel karena diduga telah mencuri 4 unit Handphone.
Pria berusia 33 tahun tersebut diamankan di Dusun Pallegoreng, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WITA.
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada wartawan mengatakan bahwa awalnya Feri Sanjani (24), melapor ke Polres Bone karena 4 unit HP miliknya hilang saat tertidur di kamar kostnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dan akhirnya personel mengamankan YM bersama barang bukti 4 unit HP. Setelah diamankan kemudian diintrogasi, YM mengakui bahwa benar dirinya yang mengambil 4 unit HP milik pelapor,” ungkap Rayendra, Rabu (19/5).
Selain itu, kata Rayendra, YM juga mengaku telah sering kali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Bone.
“Dia (YM) juga adalah residivis kasus Curat yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Bone. Dan saat ini YM bersama barang bukti 4 unit HP hasil curiannya, diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (hs/bss)