Beritasulsel.com — Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindung Perempuan dan Anak) telah mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38).
Pria tersebut diringkus dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan yang diduga dilakukan pelaku terhadap wanita penyandang disabilitas warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Pelaku diduga memperkosa korban hingga hamil pada bulan Mei 2018 lalu.
Hal itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar Konfrensi Perss, Sabtu (30/03) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik kini menetapkan M alias Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami Riska (19), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Kronologi kejadian, kata Tambunan, berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal serumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa korban melakukan persetubuhan.
“Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakini bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.
Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan M sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.
“Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap Akp M Tambunan.
Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.
“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jp pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa. (HS/BSS)