Perkosa Gadis Disabilitas, Pria di Gowa Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindung Perempuan dan Anak) telah mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38).

Pria tersebut diringkus dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan yang diduga dilakukan pelaku terhadap wanita penyandang disabilitas warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Pelaku diduga memperkosa korban hingga hamil pada bulan Mei 2018 lalu.

Hal itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, didampingi Kanit PPA Polres Gowa Aiptu Hasmawati saat menggelar Konfrensi Perss, Sabtu (30/03) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik kini menetapkan M alias Tutu sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang dialami Riska (19), yang merupakan wanita penyandang disabilitas (tuna wicara),” terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Kronologi kejadian, kata Tambunan, berawal saat korban dan tersangka sama-sama tinggal serumah, dimana tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban dan memeluk serta memaksa korban melakukan persetubuhan.

“Pelaku melakukan aksinya dua kali, dan meyakini bahwa korban tidak akan melapor sebab korban menyandang disabilitas,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa.

Selain dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penetapan M sebagai tersangka juga turut didasari penyidik dari bukti hasil uji tes DNA terhadap bayi yang telah dilahirkan korban.

“Jadi, kasus ini berproses sejak bulan Oktober 2018 lalu, dan baru selesai saat ini karena menunggu korban melahirkan untuk kemudian bayinya di tes DNA,” ucap Akp M Tambunan.

Adapun Unit PPA Polres Gowa bersama P2TP2A Makassar juga telah melakukan pendampingan selama korban proses melahirkan, dimana sebelumnya korban tak ingin diterima oleh pihak keluarganya.

“Tersangka kini kami jerat dengan pasal 285 KUHP jp pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Polres Gowa. (HS/BSS)

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru