Jateng – Seorang pria bernama Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa tengah, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Demak setelah ulahnya mencabuli seorang gadis dibawah umur, terungkap.
Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan sesaat setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut mengatakan, tersangka Matrodli mendapati korban yang berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang bersama pacar korban sedang berbuat mesum di sebuah warnet (warung internet).
Matrodli kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi karena berbuat mesum. “Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum” Sebut Ibnu, Senin (17/9/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Matrodli kemudian membawa korban bersama pacar korban kesebuah rumah rumah ditengah sawah. Dirumah tersebut, Matrodli meminta korban bersama pacarnya melakukan perbuatan layaknya suami istri lalu Matrodli menonton adegan tersebut, setelah selesai Matrodli lalu mencabuli korban.
Setelah puas, korban lalu disuruh pulang beruntung korban sempat memotret plat nomor sepeda motor pelaku lalu melapor ke Polres Demak. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.