Pergoki ABG Sedang ‘Hohohihi’, Polisi Gadungan ini Ancam Lalu Cabuli Pelaku

- Redaksi

Rabu, 19 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jateng – Seorang pria bernama Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa tengah, terpaksa dijebloskan ke ruang sel tahanan Polres Demak setelah ulahnya mencabuli seorang gadis dibawah umur, terungkap.

Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan sesaat setelah melakukan gelar perkara kasus tersebut mengatakan, tersangka Matrodli mendapati korban yang berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang bersama pacar korban sedang berbuat mesum di sebuah warnet (warung internet).

Matrodli kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor polisi karena berbuat mesum. “Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum” Sebut Ibnu, Senin (17/9/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Matrodli kemudian membawa korban bersama pacar korban kesebuah rumah rumah ditengah sawah. Dirumah tersebut, Matrodli meminta korban bersama pacarnya melakukan perbuatan layaknya suami istri lalu Matrodli menonton adegan tersebut, setelah selesai Matrodli lalu mencabuli korban.

Setelah puas, korban lalu disuruh pulang beruntung korban sempat memotret plat nomor sepeda motor pelaku lalu melapor ke Polres Demak. Berdasarkan laporan tersebut, Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58