Perampok Toko Kelontong di Makassar yang Viral, Ditangkap: Merampok Buat Beli Sabu dan Miras

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS usai dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/23).

AS usai dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/23).

Beritasulsel.com – Pria yang terekam kamera pengintai atau CCTV saat merampok toko kelontong di Jalan Singa Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa hari lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku yang diamankan berinisial AS, dia ditangkap di Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, saat sedang tertidur pada Senin dini hari tadi (28/8/23).

Satu rekannya inisial F kini masih dalam pengejaran pihak Jatanras Polrestabes Makassar dan ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media membenarkan informasi itu.

“Telah kami amankan pria inisial AS yang diduga merampok toko kelontong di Jalan Singa sebagaimana dalam video yang beredar,” ungkap Ngajib di Mapolrestabes Makassar Senin.

Dari hasil penyelidikan, AS ternyata sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“yang bersangkutan (AS) sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan. Dan ada dua laporan polisi yang satunya ada di Polsek Tamalate,” terang Ngajib.

Pelaku, kata Ngajib, nekat merampok toko kelontong di Jalan Singa karena ingin berfoya foya membeli sabu dan pesta minuman keras.

“Jadi uang yang diambil (AS) digunakan untuk berfoya-foya dan juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba. Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan (AS) terbukti menggunakan betamine,” tuturnya.

AS dan barang bukti yang diduga hasil curiannya kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, dia bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara,” tandasnya. (***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru