Perampok Toko Kelontong di Makassar yang Viral, Ditangkap: Merampok Buat Beli Sabu dan Miras

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS usai dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/23).

AS usai dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/23).

Beritasulsel.com – Pria yang terekam kamera pengintai atau CCTV saat merampok toko kelontong di Jalan Singa Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa hari lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku yang diamankan berinisial AS, dia ditangkap di Jalan Mallengkeri Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, saat sedang tertidur pada Senin dini hari tadi (28/8/23).

Satu rekannya inisial F kini masih dalam pengejaran pihak Jatanras Polrestabes Makassar dan ditetapkan sebagai DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media membenarkan informasi itu.

“Telah kami amankan pria inisial AS yang diduga merampok toko kelontong di Jalan Singa sebagaimana dalam video yang beredar,” ungkap Ngajib di Mapolrestabes Makassar Senin.

Dari hasil penyelidikan, AS ternyata sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

“yang bersangkutan (AS) sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan. Dan ada dua laporan polisi yang satunya ada di Polsek Tamalate,” terang Ngajib.

Pelaku, kata Ngajib, nekat merampok toko kelontong di Jalan Singa karena ingin berfoya foya membeli sabu dan pesta minuman keras.

“Jadi uang yang diambil (AS) digunakan untuk berfoya-foya dan juga diantaranya digunakan untuk membeli narkoba. Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan (AS) terbukti menggunakan betamine,” tuturnya.

AS dan barang bukti yang diduga hasil curiannya kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut, dia bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara,” tandasnya. (***)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru