Beritasulsel.com — Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut perlu disikapi secara adil dan transparan oleh pemerintah setempat.
Ketua RT 002 RW 002, Nurbaya Syamsuddin, diketahui berstatus PLT dengan alasan tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut. Padahal, menurut warga, sebelumnya yang bersangkutan juga tidak tinggal secara tetap di lokasi yang sama namun tetap dipercaya menjabat sebagai Ketua RT karena mendapat dukungan dari masyarakat.
Mantan Ketua LPMK Kelurahan Ujung Sabbang, Hendro Kiswanto Halim, menilai persoalan ini seharusnya ditangani secara menyeluruh oleh pihak kelurahan maupun kecamatan. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang adil bagi seluruh pengurus wilayah.
“Saya sudah lama bertetangga dengan beliau. Ibu Nurbaya memang lama tinggal di wilayah itu. Namun karena aturan penempatan rumah dinas di asrama militer, tentu harus mengikuti ketentuan tersebut,” kata Hendro, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, wilayah RT tersebut sebagian besar merupakan kompleks asrama militer yang memiliki aturan khusus terkait penempatan rumah dinas, sehingga penghuni harus mengikuti kebijakan yang berlaku.
Meski tidak lagi tinggal secara permanen, Hendro menyebut Nurbaya selama ini tetap aktif menjalankan tugasnya dan membantu warga dalam berbagai urusan administrasi.
“Selama ini beliau tetap aktif membantu masyarakat. Banyak warga yang dibantu dalam pengurusan administrasi maupun urusan lain yang membutuhkan pendampingan dari RT,” ujarnya.
Hendro juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak RT dan RW telah melakukan sosialisasi terkait rencana pemilihan pengurus baru. Bahkan sempat diupayakan pembentukan panitia pemilihan RT dan RW.
Namun saat itu, kata dia, warga masih mempercayakan kepemimpinan kepada Nurbaya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Ketua RT. Selain itu, tidak ada warga yang bersedia maju sebagai calon.
“Waktu itu sudah disosialisasikan dan dicoba membentuk panitia pemilihan RT/RW. Namun warga masih mempercayakan Ibu Nurbaya untuk tetap menjadi RT. Bahkan tidak ada warga yang bersedia maju sebagai calon RT ataupun RW,” ungkapnya.
Karena itu, Hendro meminta pemerintah kelurahan dan kecamatan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh pengurus RT dan RW di Kelurahan Ujung Sabbang, khususnya terkait domisili mereka.
Menurutnya, jika alasan penggantian karena tidak berdomisili di wilayah tersebut, maka aturan itu harus diberlakukan kepada semua pengurus tanpa terkecuali.
“Kalau alasan penggantian karena tidak berdomisili lagi di wilayah tersebut, maka seharusnya dicek semua RT dan RW di Kelurahan Ujung Sabbang. Apakah semuanya benar-benar tinggal di wilayahnya masing-masing atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya beberapa pengurus wilayah yang dinilai sudah tidak lagi tinggal di daerahnya, bahkan ada yang merangkap beberapa jabatan sekaligus.
“Ada juga RW yang merangkap terlalu banyak jabatan. Hal seperti ini tentu bisa memengaruhi jalannya kepengurusan di tingkat kelurahan,” tambahnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Parepare berencana melaksanakan tahapan pemilihan ulang RT dan RW pada tahun 2026, khususnya di wilayah yang saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas.
Menjelang pelaksanaan tersebut, Hendro berharap pihak Kelurahan Ujung Sabbang maupun Kecamatan Ujung dapat mengambil langkah yang objektif agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat.
“Harapan kami, perlakuannya harus adil. Kalau aturan domisili itu diberlakukan, maka berlaku untuk semua RT dan RW. Jangan sampai hanya satu wilayah saja yang dipermasalahkan,” pungkasnya. (*)




