Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Bone menangkap seorang pria berinisial SI berusia 50 tahun, pekerjaan petani warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Paur Humas Polres Bone, IPDA Rayendra kepada awak media ini mengatakan bahwa awalnya Satnarkoba Polres Bone menangkap IF bersama barang bukti sabu sebanyak 20 gram.
“Saat diintrogasi, IF mengatakan bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial SI di Kabupaten Sidrap. Personel kemudian mengembangkan kasus tersebut lalu diamankanlah SI di rumahnya di Kabupaten Sidrap” ungkap Rayendra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai diamakan kemudian diintrogasi, lanjut Rayendra, SI mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu ke IF yang mana sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial OP.
Atas perbuatannya, SI kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bone guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas dia.
Editor: Heri