Penipuan Online Melalui Akun Facebook Palsu Diringkus di Makassar

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Resmob Polsek Panakukang Makassar berhasil meringkus pelaku penipuan online, di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Rabu (28/08/2019).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Ruslan (26) warga Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Robert Haryanto Siga bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan A.P. Pettarani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota lalu menyamar menjadi pembeli dan berhasil meringkus pelaku. Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi (LP) pertanggal 16 Juli 2019,” ucap Roberth Haryanto

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan online dengan cara menjual alat alat rumah tangga dan elektronik melalui akun facebook palsu dengan foto profil wanita cantik.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakukang bersama barang bukti berupa Handphone yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, 1 buah sepeda motor, 1 lembar kartu ATM BRI dan 1 buah buku tabungan BCA. (HS/BSS)

Berita Terkait

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49