BULUKUMBA, — Adanya Insiden dugaan penembakan salah satu pengunjuk rasa, Irwan (39) dalam sidang kasus pembunuhan yang berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa 11 Juni 2019 siang, ditanggapi Kapolres Bulukumba.
Menurut Kapolres Bulukumba, AKBP, Syamsu Ridwan, terkait dengan adanya salah satu dari massa yang diduga menjadi korban penembakan, ia mengaku belum menerima laporan tentang hal tersebut.
“Kalau soal itu saya belum dapat laporan soal itu. Tapi kalau memang ada, kita akan rilis,” ungkapnya di PN pasca kericuhan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dirinya juga menerangkan, dari insiden tersebut, pihaknya telah mengamankan puluhan warga yang diduga menjadi provokator dalam insiden tersebut.
“Kita sudah amankan 11 orang pelaku, saat ini sudah ada di ruangan Reskrim,” katanya kepada awak media.
Syamsu Ridwan juga menjelaskan, insiden kericuhan tersebut bermula saat keluarga korban tidak menerima saat melihat keempat pelaku. Sejumlah massa yang melengkapi diri dengan senjata tajam tersebut mendapat halauan petugas keamanan hingga terjadi keributan.
“Massa ini emosi jadi ingin menyerang para tersangka saat hendak dinaikan ke atas mobil. Disitu petugas melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, justru mereka berbalik menyerang petugas,” jelasnya.
Sementara informasi yang diterima dari kerabat Irwan, korban yang diduga kena tembak, saat ini dirinya akan dirujuk ke Rumah Sakit di kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan.
“Kita tunggu keputusan keluarga, apakah di rujuk ke Bantaeng atau di rawat di Puskesmas saja untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap salah seorang kerabat Irwan yang minta namanya dirahasiakan.
Diketahui, sidang ricuh tersebut merupakan, sidang kasus pembunuhan terhadap Syahrul (23) warga Kecamatan Kindang yang tewas dengan 13 tusukan pada Kamis, (28/02/2019) lalu, merupakan sidang lanjutan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penuntutan terhadap empat tersangka yakni, Muh Ridwan (17), A Dedi Mappamadeng (28) alias Dedi, Laode Mauliding alias Alif (21) dan Wahyuda alias Yuda (19).
Adapun sidang berikutnya bakal dilaksanakan pekan depan, Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda yang sama yakni, pemeriksaan saksi. (Arnas/ Red)