Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng meringkus terduga pengedar sabu sabu berinisial SB (42).
Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Andi Mannapiang Kampung Ujung Labbu Kelurahan Lembang, Kecamatam Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu (03/07) sekira pukul 11.30 Wita.
Selain pelaku Polisi juga mengamankan 11 sachet plastik berisi diduga barang haram sabu sabu. Barang bukti tersebut kata Humas Polres Bantaeng Bripka Sandi, ditemukan di dalam lemari pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengakuan pelaku, barang haram itu ia peroleh dari seseorang di Kota Makassar untuk diperjual belikan di Kabupaten Bantaeng. Harga perpaket bervariasi ada yang 100, 200 dan 300 ribu rupiah,” sebut Bripka Sandi menirukan pengakuan pelaku.
Pelaku yang diketahui adalah resedivis kasus yang sama bahkan pernah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan bebas tahun 2019, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M. (Andi Bur)