Pengedar Sabu di Lutra Diringkus Bersama 53 Gram Sabu

- Redaksi

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) kembali mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu sabu, di Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Lutra, Sabtu Dinihari (16/2).

Kapolres Lutra AKBP Boy FS Samola yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, pelaku bernama Rawal (42). Pelaku diringkus di kediamannya setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait tindak penyalahgunaan narkoba.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu berat 59,36 gram, 1 alat isap sabu atau bong dan 2 pack sachet kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, di dalam kamar tidur di temukan barang bukti tersebut,” ujar Kapolres, Senin (18/2).

Hasil interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut merupakan milik H yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lutra, pelaku dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru