Pengedar Sabu di Lutra Diringkus Bersama 53 Gram Sabu

- Redaksi

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) kembali mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu sabu, di Dusun Kapipe, Desa Bungapati, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Lutra, Sabtu Dinihari (16/2).

Kapolres Lutra AKBP Boy FS Samola yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, pelaku bernama Rawal (42). Pelaku diringkus di kediamannya setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga terkait tindak penyalahgunaan narkoba.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar plastik bening berisi narkotika jenis sabu sabu berat 59,36 gram, 1 alat isap sabu atau bong dan 2 pack sachet kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, di dalam kamar tidur di temukan barang bukti tersebut,” ujar Kapolres, Senin (18/2).

Hasil interogasi, pelaku mengaku kalau barang tersebut merupakan milik H yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur beberapa waktu lalu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lutra, pelaku dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru