Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol.
Pria tersebut berinisial RI alias Nomang (28). Ia diringkus dikediamannya di Jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu malam (12/02/2020).
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan bahwa di Jalan Anggrek sering terjadi transaksi obat-obat terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi itu ditindaklanjuti dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku diamankan ke Polsek wara,” ucap Edy, Kamis siang (13/02/2020).
Kini pelaku berikut barang bukti yang disita antara lain, tas pinggang berisi 99 butir tramadol yang dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, HP merk Nokia, uang tunai Rp252.000, serta dompet warna hitam berisi uang Rp600.000, telah diamankan di Mapolsek Wara.
“Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Palopo untuj proses oemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Edy. (hs/bss)