Pengedar Obat Terlarang di Palopo Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI alias Nomang (28) bersama barang bukti usai diamankan.

RI alias Nomang (28) bersama barang bukti usai diamankan.

Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol.

Pria tersebut berinisial RI alias Nomang (28). Ia diringkus dikediamannya di Jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu malam (12/02/2020).

Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan bahwa di Jalan Anggrek sering terjadi transaksi obat-obat terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi itu ditindaklanjuti dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi, sehingga pelaku diamankan ke Polsek wara,” ucap Edy, Kamis siang (13/02/2020).

Kini pelaku berikut barang bukti yang disita antara lain, tas pinggang berisi 99 butir tramadol yang dikemas dalam 11 sachet, 2 sachet bekas pakai diduga shabu, HP merk Nokia, uang tunai Rp252.000, serta dompet warna hitam berisi uang Rp600.000, telah diamankan di Mapolsek Wara.

“Selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Palopo untuj proses oemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Edy. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru