Beritasulsel.com – Pengedar barang haram sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba. Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial HN berusia 23 tahun.
Dia diringkus di Dusun Usa, Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dari tangannya diamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 3.72 gram dan alat timbang.
“Pelaku diamankan saat memindahkan barang haram tersebut dari plastik besar ke plastik kecil. Saat diintrogasi, HN mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Baharuddin, Senin (4/10/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HN kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri