Parepare, Sulsel – Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah menyatakan siap untuk mengawal pelaksanaan pembatasan jam operasional hingga 15 Januari mendatang.
“Jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar sejumlah aturan, kami akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media, Senin (04/01/2021).
AKBP Welly Abdillah menekankan, aturan pembatasan jam operasional usaha tujuannya jelas yakni untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat harus pahami itu, agar pelaku usaha juga bisa memahami, kita juga sama-sama memutus mata rantai Covid-19. Kami akan terus menyesuaikan dengan surat edaran hingga edaran tersebut dicabut,” tegasnya.
Ia telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA. Dilakukan operasi yustisi berskala besar.
Mantan Kapolres Barru ini menambahkan, pasca libur natal dan tahun baru kondisi secara umum untuk pengamanan cafe dan restoran berjalan lancar. Pelaku usaha sudah dinilai memahami dan mengindahkan peraturan.
“Alhamdulillah mereka mematuhi apa yang menjadi aturan di surat edaran. Kami mengimbau secara humanis, pendekatan-pendekatan seperti itu memang perlu bagi pelaku usaha kecil,” sebutnya.
“Untuk sanksi tetap berdasarkan Perwali yang berlaku. Berupa teguran tertulis, denda, atau punutupan sementara izin usaha,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Dr. H. Taufan Pawe tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi surat edaran tentang pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku sejak 24 Desember 2020 kemarin.
Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini meminta masyarakat tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4 M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumumunan. Hal ini paling efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19.
“Maka dari itu, kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jagaki juga orang-orang disekitarta,” pesannya. (*)