Beritasulsel.com – Timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius dan reskrim polsek Rappocini diback up Reskrim Polres Maros berhasil meringkus dua pelaku pencurian di wilayah kabupaten Maros, Sabtu (9/2) Dini hari.
Kedua pelaku kata Artenius, berinisial HA alias Emon (44) warga Jalan Bulu-bulu Jalan Poros Maros – Makassar Kabupaten Maros dan rekan pelaku berinisial HA alias Hamran (27) warga Jalan Veteran Utara Kelurahan Maredekaya, Kecamatan Makassar, kota Makassar.
Penangkapan kedua pelaku berkat beberapa laporan polisi (LP) yang ditindaklanjuti lalu diketahui keberadaan pelaku, Timsus bersama Polres Maros lalu bergerak meringkus Emon. Dari interogasi terhadap Emon polisi mendapat petunjuk keberadaan Hamran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hamran lalu dijemput di Desa Bulu-bulu Jalan Poros Maros – Makassar Kabupaten Maros. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sesuai LP tanggal 4 dan 7 Februari sektor Rappocini” urai Artenius.
Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil lalu merampas tas dan barang barang berharga yang ada dalam mobil korbannya.
Sayangnya kedua pelaku, kata Artenius, melawan petugas dan melarikan diri saat diminta menunjukkan TKP barang bukti hasil kejahatannya dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tembakan dibagian betisnya untuk melumpuhkan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah tas laptop, 1 buah tas ransel, 6 buah tas perempuan, 1 unit hp samsung warna putih, 1 unit samsung tab android warna putih dan 1 unit hp samsung android warna pink telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Rappocini untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RIS/BSS)