TIM HANTU KOTA UNIT RESMOB SATRESKRIM POLRES BANTAENG yang di pimpin Kanit Resmob, BRIPKA Basriyuddin telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pecurian hewan ternak di Kp. Bonto Masunggu, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Jum’at, 1 April 2022, sekira jam 15:00 wita.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Hantu Kota Unit Resmob Satreskrim Polres Bantaeng ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/19/III/2022/SULSEL/RES.BANTAENG/SEK.PAJUKUKANG.
Saat ditemui Beritasulsel.com pada Senin siang (4 April 2022) di Polres Bantaeng. Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH mengatakan bahwa penangkapan ini didasari laporan korban atas nama Hamsinah, warga Kp. Bonto Masunggu, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudari Hamsinah melapor ke polisi di Polsek Pajukukang dan mengatakan bahwa hewan ternak (Kuda) miliknya yang di pelihara oleh Sakri itu hilang,” ungkap AKP Burhan SH.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng pun menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan LP Hamsinah yang mengatakan bahwa pada hari Jum’at (11 maret 2022), hewan ternak (Kuda) yang di ikat oleh saudara Sakri dibawah kolong rumahnya itu hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal oleh saudara Sakri.
“Di Laporan Polisi itu juga, Hamsinah mengatakan mengetahui kejadian tersebut pada saat saudara Sakri datang kerumahnya dan menyampaikan jika Kuda yang ia titipkan untuk di rawat dan di pelihara saudara Sakri itu hilang dicuri,” kata Kasat Reskrim.
“Korban Hamsinah juga mengurai ciri-ciri hewan ternak Kuda miliknya yakni 1 ekor Kuda betina dengan bulu warna tembaga putih dalam keadaan hamil berumur 6 tahun dan 1 ekor kuda jantan berbulu tembaga merah dengan umur kurang lebih 1 tahun,” urainya.
AKP Burhan menambahkan, atas kejadian ini, korban Hamsinah menjelaskan telah mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000.
“Barang bukti berupa hewan ternak Kuda 1 ekor dan 1 unit mobil pick up untuk mengangkut hewan ternak Kuda hasil curian ini telah di amankan polisi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
“Kedua pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak ini, sudah di amankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Burhan SH.