Beritasulsel.com – Pria berinisial JM (22) dan AB (24) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi. Keduanya diduga pencuri Handphone (HP) dan penadah HP hasil curian.
Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Bulukumba di bawah komando Kasat Reskrim AKP Bayu Wicaksono di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut Bayu, mula mula warga bernama Muhammad Untung (42), warga Dusun Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Bulukumba, melapor ke Polisi karena HP miliknya dicuri pada hari Kamis 25 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu langsung ditindak lanjuti lalu diamankan AB bersama 1 unit HP hasil curian. Kepada polisi, AB mengaku membeli HP tersebut dari JM.
“Lalu dilakukan pengembangan kemudian diamankanlah Jamaluddin alias Jamal (JM). Kini terduga pencuri dan penadah tersebut diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Bayu, Kamis (11/8).
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri