Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dishub Sinjai dan Pengusaha Angkutan Laut

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Penandatangan Perjanjian Kerjasama Asuransi Bertempat di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (16/07).

Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai menjadi fasilitator dalam Perjanjian Kerjasama antara Pihak Jasa Raharja dengan pengusaha pemilik angkutan laut.

Pelaksanaan Penandatangan PKS Asuransi ini mengacu pada Dasar UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dimana Pasal 40 dan 41 memiliki bunyi setiap pengusaha angkutan wajib untuk menjamin keselamatan penumpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewajiban yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah pemberian asuransi dasar berupa jaminan asuransi kepada seluruh penumpang dan awak kapal yang telah melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja.

Jaminan asuransi meliputi biaya perawatan, cacat hidup, uang duka bagi yang meninggal dunia, serta biaya penguburan.

Dalam perjanjian kerjasama asuransi ini dinyatakan bahwa awak kapal wajib dikenakan tarif biaya borongan setiap bulan sesuai daya angkut kapal.

Kapal besar dikenakan biaya Rp.400.000, kapal sedang sebanyak Rp. 200.000, sedangkan kapal speed masih dalam tahap proses pembahasan.

Kepala cabang PT. jasa Raharja menekankan agar seluruh operator dapat segera melakukan perjanjian kerja sama agar Redika akibat kecelakaan bisa ditangani oleh PT Jasa Raharja.

Dalam sambutannya, H. Muh. irvan selaku staf ahli Bupati yang mewakili Bupati Sinjai menyampaikan agar para aparat pemerintah Kabupaten Sinjai yang selaku regulator, berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan pelayaran rakyat.

“Agar masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai bisa menikmati layanan transportasi laut yang lebih berkualitas dan tetap memperhatikan faktor keselamatan,” ungkapnya.

Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dihadiri oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Bapak Jahja Joel Lami, SE., MM., AAAI-k, Staf Ahli H M. Irvan, Kepala Dinas Perhubungan A. Irwansharani Yusuf, S.STP. M.Si,

Kepala UPP Syahbandar Sinjai, Satpolair, dan Kepala OPD Sinjai dilanjutkan dengan kunjungan ke Pelabuhan Cappa Ujung yang menjadi lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis dari Tim Medis Jasa Raharja bagi penumpang dan awak kapal yang menuju Pulau Sembilan. (Sambar)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58