Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare telah menerbitkan 13 Surat Keputusan (SK) pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi sesuai yang ditetapkan secara hukum oleh pengadilan.
Sekkot Parepare, Iwan Asaad mengatakan, pemberhentian ASN sesuai diamanatkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) (pasal 87 angka 4 huruf b) dan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri dipilih (pasal 250 b) yang mengatur tentang PNS diberhentikan tidak terhormat apabila dipidanakan dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemberhentian ASN terlibat korupsi ini mutlak dilakukan karena merupakan perintah pemerintah pusat, berdasarkan SKB tiga menteri dan peraturan perundang-undangan. Jika tidak dilakukan, maka konsekuensinya berdampak pada pejabat pembina kepegawaian yakni Walikota”, ungkap Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa beberapa nama ASN lingkup Pemkot Parepare yang terjerat kasus korupsi seperti Amran Ambar, Andi Besse Dewagong, Imran Ramli, Hasnawati, dan lainnya, telah terbir SK pemberhentiannya.
Terpisah, Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir mengatakan, pemberhentian ASN lingkup Pemkot Parepare tahap pertama telah dilakukan Desember 2018, selanjutnya akan dilakukan tahap dua setelah putusan ASN yang terlibat diterima. (RIS/BSS)