Pemkot Parepare Sosialisasi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perkawinan dan Perceraian PNS

- Redaksi

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Selasa, 11/10/2022.

Kegiatan dibuka Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwaliki Asisten III Setdako, Eko W. Aryadi, yang dihadiri Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, dan peserta Bimtek.

Sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Eko Aryadi mengatakan agar pimpinan SKPD, untuk memperhatikan hal ini, utamanya terkait perkawinan, perceraian dan pensiun, serta senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi dan ada konsekuensi hukuman yang menanti,” jelas Eko.

Sementara Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, pada kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan pencegahan dari awal, agar para ASN bisa bahagia.

“Saya kira saya memberi apresiasi karena ini jarang sekali dilaksanakan. Karena ini kasus agak sensitif. Tapi disini berani membuka untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan dari awal,” ucap Agus.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengemukakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi PNS tentang rambu-rambu yang sebenarnya. Serta, tambah dia meminimalkan permasalahan-permasalahan PNS dalam keluarga.

“Kita mengharapkan PNS kedepan bahagia tidak punya permasalahan di dalam keluarga. Kemudian sebelum melakukan perkawinan dia mengetahui rambu-rambu yang sebenarnya, agar bisa bahagia dengan pasangan masing-masing dan itu meminimalkan atau kalau bisa tidak ada perceraian di kalangan PNS,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024
DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2024, Pj Bupati Bantaeng: “Masa Depan Bangsa Ada di Pundak Para Santri”
Plh Ketua DPRD Sinjai Hadiri Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2024
PKM Berubah Status Menjadi RSUD, Kadis Kesehatan Bantaeng dan Direktur RSUD Banyorang: “Semua karena Pak Ilham Azikin”

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:52

DPRD Sinjai Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Ketua DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:26

DPRD Parepare Soroti Jabatan Dewas PDAM Tirta Karajae, Bakal Gelar RDP

Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:30

Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa

Berita Terbaru