Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) merilis realisasi penerimaan sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare tahapan 31 Mei tahun anggaran 2023. Realisasinya sudah mencapai 116,71 persen atau senilai Rp75,276 miliar.
Hal ini terungkap dalam Monitoring dan Evaluasi Realisasi Penerimaan Sementara PAD di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (15/6/2023).
Rapat dipimpin Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad didampingi Asisten III Setdako Parepare, Eko W Ariyadi, dan Plt Kepala BKD Parepare, Agussalim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Agussalim mengatakan, realisasi PAD sampai dengan akhir Mei 2023 yakni 116,71 persen atau Rp75,276 miliar, dari target sebelumnya 36 persen atau Rp64,498 miliar.
Agussalim mengungkapkan, hingga akhir Mei 2023, realisasi penyumbang PAD tertinggi sementara dari sektor pelayanan kesehatan yakni senilai Rp48 miliar lebih.
“Realisasi BLUD RSUD Andi Makkasau di angka Rp40,533,031 miliar disusul BLUD RS dr Hasri Ainun Habibie Rp4,127,488 miliar, dan Dinas Kesehatan Rp4,010,540 milir,” papar Agussalim.
Agussalim mengemukakan, pencapaian realisasi PAD hingga Mei 2023 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya (year on year).
Agus mengharapkan, butuh inovasi dan strategi agar target PAD yang ditentukan pada 2023 dapat tercapai, bahkan bisa melampaui dari target yang telah ditentukan.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Rahmat Muin mengatakan khusus untuk BKD, capaian realisasi pada tahapan 36 persen hingga Mei 2023 senilai Rp24,246,679 miliar lebih dari target Rp67,115,915 miliar.
“Secara akumulatif PAD sampai Mei sangat bagus. Khusus BKD persentase tahapan penerimaan PAD sudah 100 persen. Untuk realisasi penerimaan target capaiannya sebesar Rp24,256,679 miliar lebih atau 103,9 persen dari target tahapan atau 36,4 persen dari target tahunan Rp67,115,915 miliar,” terang Rahmat.
Rahmat optimis, BKD mampu mencapai target realisasi PAD. Dia yakin, para mitra usaha seperti restoran dan kafe sebagai wajib pungut dapat taat menyetor pajak. “Masyarakat sebagai pelanggan juga sudah secara sadar membayar pajak,” tandas Rahmat. (*)