Pemkot Parepare Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe mengeluarkan Surat Edaran nomor 130.7/127/Hkm, tanggal 24 Juli 2020, tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19.

Dalam Surat Edaran tersebut menetapkan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi dilakukan di semua masjid di Kota Parepare.

Tidak dilakukan di lapangan, dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Parepare dan sekitarnya, serta mengingat penambahan kasus pasien positif Covid-19 masih cukup signifikan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: Takbir keliling ditiadakan, masjid dan musollah memperdengarkan kumandang takbir melalui rekaman audio dan pengeras suara dan diikuti oleh masyarakat muslim dengan takbir di rumah masing-masing. Kegiatan shalat Idul Adha di masa pandemi Covid-19 tidak dilaksanakan di lapangan. Pelaksanaan shalat Idul Adha dilakukan di semua masjid dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan,” demikian di antaranya bunyi isi surat edaran tersebut.

Penerapan protokol kesehatan di masjid diminta kepada panitia atau pengurus masjid menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan, pembersihan dan disinfektasi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu atau jalur masuk dan keluar tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Masjid juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, dan jika ditemukan jemaah bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dalam 2 kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan.

Kemudian di dalam masjid diterapkan jaga jarak atau pembatasan jarak antar jamaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Juga tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Sementara ketentuan bagi setiap jamaah adalah harus dalam kondisi sehat, membawa alat shalat atau sajadah masing-masing, menggunakan masker saat keluar rumah, berada di area masjid, hingga kembali ke rumah. Jamaah diminta menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

Sedangkan silaturahmi, halal bihalal atau open house tidak dilaksanakan secara fisik, namun dapat diganti dengan silaturahmi melalui media elektronik/media sosial.

Surat edaran juga mengatur secara ketat penyembelihan hewan kurban yakni harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan jaga jarak fisik (physical distancing) dan ketentuan lain untuk menjamin keamanan dan kesehatan. (RIS/BSS)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru