Pemkot Parepare Berlakukan PPKM Level 3, Begini Aturannya

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kota Parepare menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan ini berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor 060/47/GT.COVID19, per 26 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Parepare.

Dalam Surat Edaran terbaru ini ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Di antaranya soal kegiatan hajatan masyarakat sudah dibolehkan. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, durasi waktu paling lama 3 jam, dan makanan dalam kardus untuk dibawa pulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya tetap dilaksanakan secara Daring (online). Serta belum boleh ada kegiatan pelajar, siswa, mahasiswa bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Ketentuan lain adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.

Namun pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan dan ditutup untuk sementara waktu.

Terkait kegiatan olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare dapat melakukan kegiatan pertandingan olahraga sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk aktivitas usaha pembatasan dilakukan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan tetap sama yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko, swalayan, ritel modern maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian juga aktivitas makan/minum di tempat bagi warung makan, restoran, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita, serta tidak diperkenankan kegiatan live music.

Aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru