Pemkot Parepare Berlakukan PPKM Level 3, Begini Aturannya

- Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Kota Parepare menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan ini berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor 060/47/GT.COVID19, per 26 Juli 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Parepare.

Dalam Surat Edaran terbaru ini ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Di antaranya soal kegiatan hajatan masyarakat sudah dibolehkan. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jumlah tamu paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, durasi waktu paling lama 3 jam, dan makanan dalam kardus untuk dibawa pulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya tetap dilaksanakan secara Daring (online). Serta belum boleh ada kegiatan pelajar, siswa, mahasiswa bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Ketentuan lain adalah pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.

Namun pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan Luring serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan dan ditutup untuk sementara waktu.

Terkait kegiatan olahraga, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Parepare dapat melakukan kegiatan pertandingan olahraga sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk aktivitas usaha pembatasan dilakukan sampai dengan pukul 20.00 Wita. Ketentuan tetap sama yakni membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko, swalayan, ritel modern maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan. Dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Demikian juga aktivitas makan/minum di tempat bagi warung makan, restoran, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan. Layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 21.00 Wita, serta tidak diperkenankan kegiatan live music.

Aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Lalu Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)

Berita Terkait

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:09

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:23

Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:45

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:25

Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58