Pemkab Sinjai Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Jaminan Kesehatan Bagi PPU

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sosialisasi secara virtual atau daring diikuti dari ruang kerja Asisten I Setdakab Sinjai, Rabu (25/11/2020). Sosialisasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sinjai drg. Farina Irfani, Asisten I Mukhlis Isma, Perwakilan BPKAD, BKPSDMA, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Dinsos.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengatakan, bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah dilatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Sinjai Muhklis Isma mengatakan bahwa, Pemendagri tersebut berlaku pada 2021 mendatang.

Dalam pedoman baru itu, kata dia, besaran iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah sebesar 5% (lima Persen) dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja.

“Yang baru polanya adalah 4 % dibayarkan Pemerintah Daerah, itu dihitung dari gaji dan tunjang perbaikan penghasilan (TPP),” ungkapnya. (**)

Berita Terkait

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah
Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 
Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah
DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar
Penjabat Bupati Sinjai Lantik 16 Pejabat di Penghujung Akhir Tahun
Pemkab Sinjai Tegaskan Jalan Desa Terasa Sudah Masuk Perencanaan Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:23

Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tual Provinsi Maluku ke DPRD Bantaeng, Bahas Potensi Peningkatan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:31

RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:15

Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

Berita Terbaru