Pemkab Sinjai Ikuti Sosialisasi Permendagri Tentang Jaminan Kesehatan Bagi PPU

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Sosialisasi secara virtual atau daring diikuti dari ruang kerja Asisten I Setdakab Sinjai, Rabu (25/11/2020). Sosialisasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri dan BPJS Kesehatan dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sinjai drg. Farina Irfani, Asisten I Mukhlis Isma, Perwakilan BPKAD, BKPSDMA, Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Dinsos.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja mengatakan, bahwa jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga, ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh pemerintah daerah dilatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 adalah terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Sinjai Muhklis Isma mengatakan bahwa, Pemendagri tersebut berlaku pada 2021 mendatang.

Dalam pedoman baru itu, kata dia, besaran iuran bagi peserta PPU dilingkungan pemerintah daerah sebesar 5% (lima Persen) dari total gaji atau upah perbulan dengan rincian sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan sisanya 1% dibayar oleh pekerja.

“Yang baru polanya adalah 4 % dibayarkan Pemerintah Daerah, itu dihitung dari gaji dan tunjang perbaikan penghasilan (TPP),” ungkapnya. (**)

Berita Terkait

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.
Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?
ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?
Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat
BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:36

Hari Film Nasional ke-75 “Sejuta Kisah, Satu Indonesia” ini harapan Fachriandi Matoa.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:00

Pembatasan Akses di Jumpa Pers Polres Sinjai, Pilah-pilih atau Tutup Informasi?

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:02

ADD 67 Desa di Sinjai Dipangkas Capai Rp2,4 Miliar, DD Ikut Tersendat?

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:02

Ketua DPC Demokrat Bantaeng Temui Konstituen, Herlina Aris: Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:59

BRI Cabang Sinjai Berbagi Kebaikan, Berbuka Puasa-Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru