Pemkab Polman Konsultasi RP3KP di Parepare

- Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Rombongan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan kunjungan kerja ke Kota Parepare, Rabu, 5/5/2021.

Rombongan yang dipimpin Asisten Perekonoman dan Pembangunan Pemkab Polman bersama Kepala Bappeda Polman, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Polman itu hadir untuk mengkonsultasikan penyusunan RP3KP ke Bappeda Parepare.

Rombongan diterima resmi Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha, Sekretaris Bappeda Zulkarnaen Nasrun, dan jajaran di ruang rapat Bappeda Parepare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rombongan Pemkab Polman mengungkapkan, dipilihnya Parepare karena telah memiliki dokumen RP3KP atau Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Secara garis besar Kepala Bappeda Parepare Samsuddin Taha memaparkan, RP3KP merupakan skenario pembangunan atau Grand Design perumahan dan kawasan permukiman di daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). Itu menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah. Sekaligus merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

RP3KP ini diamanatkan oleh Pasal 14 dan 15 Undang-Undang no 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Permukiman dan Pasal 10 serta Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Jadi proses ideal penyusunan RP3KP, adalah dimulai persiapan penyusunan RP3KP yang meliputi rapat persiapan, penyiapan Pokja PKP, penyusunan KAK, rekrutmen tenaga ahli,” ungkap Samsuddin Taha.

Berikutnya, kata Samsuddin, pelaksanaan penyusunan RP3KP yakni dimulai dari kegiatan Pokja PKP seperti memberikan dukungan informasi dan referensi yang dibutuhkan, telaah rencana kerja TA, diskusi dan klarifikasi, pemberian persetujuan, telaah data yang dikumpulkan dan hasil analisis. Kemudian telaah rumusan dokumen RP3KP dan pemberian masukan, telaah bagian penting dokumen RP3KP yang telah diperbaiki, serta menyetujui dan menerima dokumen final RP3KP.

Samsuddin juga menjelaskan tentang kegiatan tenaga ahli, proses legislasi RP3KP hingga substansi dokumen RP3KP. “RP3KP Kabupaten/Kota merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan PKP dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang PKP berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota,” kata Samsuddin. (*)

Berita Terkait

AJPAR Buka Peluang Bergabung, Pendapatan Bisa Capai Jutaan Rupiah
Atensi Khusus Andi Amar Ma’ruf Sulaiman atas Kasus Remaja di Perkosa Ayah dan Kakak Kandungnya
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Kecam Tindakan Ormas Bakar Mobil Polisi
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Pembicara Utama di World Health Summit di India, Paparkan Konsep ABG
Kunker Perdana, Kajati Sulsel Puji Kinerja Kejari Sinjai
Kunker ke Kejari Bantaeng, Kajati Sulsel Agus Salim Apresiasi Penanganan Perkara Korupsi
Andi Amar Serap Aspirasi Masyarakat Pangkep Terkait Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
Kepala Kanwil DJPB Ikuti Peringatan Hari Kartini di KPPN Parepare

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:46

AJPAR Buka Peluang Bergabung, Pendapatan Bisa Capai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 20:40

Atensi Khusus Andi Amar Ma’ruf Sulaiman atas Kasus Remaja di Perkosa Ayah dan Kakak Kandungnya

Sabtu, 26 April 2025 - 20:06

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Kecam Tindakan Ormas Bakar Mobil Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 06:26

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Pembicara Utama di World Health Summit di India, Paparkan Konsep ABG

Kamis, 24 April 2025 - 19:37

Kunker Perdana, Kajati Sulsel Puji Kinerja Kejari Sinjai

Berita Terbaru