Beritasulsel.com – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah lintas sektor Tahun Anggaran 2018, yang digelar di Kantor Kecamatan Soppeng Riaja, Senin (26/08/19).
Sekitar 374 sertifikat Tanah dibagikan se Kabupaten Barru yang terdiri dari nelayan 74, UMK 200, pertanian 100.
Turut hadir Camat Soppeng Riaja, Camat Barru, Camat Mallusetasi, Camat Tanete Riaja, Kepala Kantor Pertanahan, Lurah Takkalasi, Lurah Kiru-Kiru, Desa Cilellang, Desa Batu Pute beserta masyarakat yang menerima sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Barru Marliana APTNH, MH mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan program proritas nasional termasuk salah satunya di Kabupaten Barru, di tahun 2018 kemarin mendapatnya kota alokasi anggaran sebanyak 4100 denga sertifikat sebanyak 3750.
“Kembali di tahun 2019 kami mendapatkan dana alokasi anggaran sebanyak 6816 sertifikat dan terbagi beberapa kegiatan PTSEL 3500, Redistribusi 750, dan sertifikasi aset provinsi sebanyak 29 bidang, dan sertifikasi aset badan apetnegara sebanyak 39 dan alhamdulilah sudah terukur”, ungkap Marliana.
“Beberapa kegiatan sertifikasi yang diluncurkan di Kabupaten Barru ini ada kendala, khususnya lintas sektor dan usulan masing-masing-masing demines yang terkadang masi terhambat, kesiapan masyarakat untuk menyiapkan dokumennya atau memasang batas di tanahnya masing-masing-masing dan ketika unsur ini tida terpenuhi maka kami tidak akan berjalan”, pungkasnya.
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si menyampaikan bahwa tugas pemerintah itu mengurus masyarakat, meringankan beban masyarakat, menghilangkan kegelisaan masyarakat.
Pemerintah harus hadir dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga target pemerintah sampai tahun 2025 nanti semua bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat, jadi masyarakat Kabupaten Barru jangan ada ragu lagi kalau saat ini belum dapat sertifikat karna pemerintah bertekad untuk memberikan sertifikat tanah semua secara geratis.
“Saya juga berharap kepada bapak ibu yang mendapatkan sertifikat tanah ini harus bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin. Jangan setelah menerima sertifikat kemudian di jadikan jaminan pinjaman untuk keperluan yang tidak bermanfaat. Gunakan dan simpanlah sertifikat sebaik-baiknya”. Ujar Bupati.
(Rill/BSS)