Pemerintah Kota Parepare Kembali Berlakukan WFH

- Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus korona. Penerapan itu disampaikan melalui Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/07/Org.

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Diskes tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut,” kutipan Surat Edaran tersebut.

Dalam edaran itu, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen (Work From Office).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” ucap Taufan Pawe, Walikota Parepare.

Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai lanjut Taufan Pawe dalam edaran tersebut bahwa peta sebaran virus corona yang dikeluarkan oleh satuan gugus tugas Covid-19 Kota Parepare, Domisili Parepare, Kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilaksanakan mulai hari Senin, 11 Januari 2021 sampai dengan Ahad, 24 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

“Para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing,” tegas Taufan.

Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk tim internal penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya ketentuan ketentuan lain yang diatur dalam Surat Edaran Walikota Parepare nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerja ASN Kota Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran (SE) ini. (*)

Berita Terkait

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng
Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024
Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero
Pemkab Bantaeng Dukung Kegiatan ‘Hasanuddin Peduli Anak Sekolah’, Kodim 1410 Bantaeng Laksanakan Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Di Desa Bonto Jai Bissappu, Pj Bupati Bantaeng Didampingi Pj Ketua TP PKK Melaunching Posyandu Era Baru di Posyandu Melati
RSUD Andi Makkasau Parepare Edukasi Pencegahan dan Penanganan Penyakit Stroke

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Jumat, 15 November 2024 - 15:41

Upacara HKN Ke-60 Tahun 2024 di Rujab Gubernur Sulsel, Prof Zudah Arief Berikan 4 Penghargaan kepada Kabupaten Bantaeng

Kamis, 14 November 2024 - 14:16

Pj Bupati Andi Abubakar Melaunching Serentak Penerapan ILP di 13 Puskesmas seKabupaten Bantaeng

Rabu, 13 November 2024 - 23:30

Pimpinan dan Staf bersama Jajaran Dinas Kesehatan Bantaeng, Mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60 Tahun 2024

Senin, 11 November 2024 - 19:27

Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial Unhas serta RSGMP UNHAS bersama STI Sukses Selenggarakan Run for Smile Be a Hero

Berita Terbaru