Beritasulsel.com – Pemain judi sabung ayam di Dusun Katangka, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, lari terbirit birit saat digerebek oleh personel Polsek Rilau Ale jajaran Polres Bulukumba, Selasa sore (6/7/21).
Tak satupun pemain yang diamankan pada penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga motor para pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan 3 ekor bangkai Ayam Sabung, 2 lembar tenda warna biru dan 1 buah jerigen yang berisi minuman keras jenis Tuak atau Ballo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membongkar dan membakar arena judi tersebut dengan tujuan agar tidak dapat digunakan kembali,” ucap Kapolsek Rilau Ale, IPTU Arief Rahman yang memimpin penggerebekan.
Penggerebekan tersebut, kata dia, berdasarkan informasi yang ia terima dari masyarakat bahwa di kebun salah satu warga di lokasi tersebut sering dijadikan tempat judi sabung ayam.
Dia berharap kerjasama seluruh masyarakat yang jika mengetahui adanya kegiatan judi/perjudian dalam bentuk apapun, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada pihak yang berwajib, agar segera ditindak lanjuti.
“Karena, kegiatan semacam ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan dan berpotensi besar mengarah ketindak pidana, dan tentunya melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan di lokasi tersebut di masa pandemi saat ini,” pungkasnya.
Laporan: Parwansyah
Editor: Heri