Beritasulsel.com – Dua pria pelaku pengeroyokan diamankan petugas kepolisian resor Barru, Minggu (13/1/2019).
Keduanya masing masing bernama A. Ramadhan dan Subhan. Sementara korban bernama Sakti Arya Saputra (24) warga Maruala, Kelurahan Lompo Diaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
Kronologi kejadian itu, kata Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019, sekitar pukul 22.30 wita, korban sedang duduk di dalam warung Pelangi lalu masuk A. Ramadhan bersama Subhan memesan makanan dan setelah makan, pelaku keluar di depan warung dan duduk bersama Subhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama kemudian, korban keluar menegur pelaku agar jangan bikin onar, dan dijawab oleh pelaku saya tidak buat onar disini, namun kami hanya mau makan dan kemudian dijawab oleh korban bahwa saya yang jaga disini lalu dijawab lagi pelaku, ‘jagokokah‘
Setelah itu, korban masuk lagi ke dalam warung dan duduk di tempat semula dengan bermain handphone.
Kemudian pelaku bernama A. Ramadhan dan Subhan masuk ke warung memukuli korban dengan menggunakan kayu balok pada bagian kepala sehingga korban Sakti Arya Saputra mengalami luka pada kepala sebelah kiri.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Tanete Riaja untuk proses lebih lanjut sesuai laporan polisi LP/ 01 /I/2019/Res. Barru/Sek. T. Riaja” urai Kapolres dalam rilisnya yang diterima beritasulsel.com, Senin (14/1/2019).
Setelah mendengar informasi itu, Kapolres lalu memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat dan menangkap para pelaku. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Dr. H. Burhaman. (HS/BSS)