Pelaku Pembusuran Ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng (Tim Buser) melakukan penanganan kasus pembusuran yang meresahkan warga dengan menangkap pelaku pembusuran yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HY alias HL (18), salah satu warga di Kampung Borkal, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng. Jum’at, 14 April 2022.

Melalui Humas Polres Bantaeng, penangkapan (HY) pelaku pembusuran tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH dengan menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa dalam melakukan aksinya HY alias HL dibantu oleh WY (DPO), warga Kampung Bissampole, Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelaku HY itu TKP-nya ada 4, masing-masing TKP 1 terjadi di depan Toko Latippa Jl. Manggis Bantaeng yang terjadi pada bulan Maret 2022. Disini HY berperan sebagai pengendara motor dan WY (DPO) sebagai Eksekutor atau Pembusur”, kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng.

Selanjutnya, AKP Burhan SH juga menjelaskan bahwa kejadian pembusuran (TKP 2), terjadi di Jalan Elang Bantaeng pada bulan Maret 2022.

“Untuk TKP 1 dan 2 terjadi di malam yang sama), HY berperan sebagai pengendara dan WY (DPO) sebagai executor atau pembusur”, jelas Kasat Reskrim.

“Sedangkan kejadian pembusuran di Jalan Pahlawan Kampung Sasayya, Kel. Bonto Sunggu, Kec. Bissappu Kab. Bantaeng itu terjadi pada malam minggu, 10 April 2022, sekira pukul 01.00 wita”, urainya.

“Untuk TKP di Kampung Sasayya, HY berperan sebagai pembusur dan Wahyu sebagai pengendara”, ungkap AKP Burhan.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng juga menambahkan informasi bahwa kejadian pembusuran di Jalan Merpati Kel. Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, itu terjadi pada malam minggu, 10 April 2022, sekira pukul 01.30 WITA.

“Di TKP Jalan Merpati, HY berperan sebagai pembusur dan WY sebagai pengendara”, beber Kasat Reskrim.

AKP Burhan SH mengatakan, pada dasarnya tersangka HY bersama dengan WY bergerak berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian menyasar atau mencari targetnya secara acak.

“Adapun target atau korban yang disasarnya adalah sekelompok remaja yang dianggap sebagai lawannya yang memang biasa nongkrong di Sasayya, Jalan Manggis, Jalan Elang maupun jalan Merpati”, kata Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru