Beritasulsel.com,Sinjai- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai di Pilkada 2024. Berdasarkan pengumuman itu, empat partai dipastikan bisa mengusung kandidatnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sinjai Nomor 478 Tahun 2024 mengenai Penetapan syarat minimal Suara Sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 15.412 (Lima Belas Ribu Empat Ratus Dua Belas).
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin menyampaikan penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon harus memenuhi persyaratan jumlah suara sah dalam Pemilihan Legislatif paling sedikit 10 persen atau sebanyak 15.412.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengumuman sudah disampaikan. Jadi, partai politik yang memiliki Suara Sah sebesar 10 persen di Pileg beberapa waktu lalu bisa mengusung kandidat nya,” ujarnya kepada beritasulsel.com, Minggu (25/8/2024).
Menurut Rusmin, dukungan partai dan syarat pencalonan tentunya sudah mengakomodasi dari putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60 tahun 2024. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU RI yang sudah menerbitkan surat kepada KPU kabupaten/kota agar mempedomani putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Putusan dari MK terkait dengan syarat dukungan 10 persen dari suara sah di pemilihan legislatif 2024 sudah diakomodasi,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, data yang dihimpun dari KPU Sinjai, ada empat parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri. Partai tersebut diantaranya Gerindra yang mendapatkan 25.332 suara, Nasdem sebanyak 23.400 suara, Golkar memperoleh 20.796 suara dan Demokrat sebanyak 16.879 suara.
Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2024 akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Sinjai.