Parepare Lanjutkan PPKM Level 3, Begini Aturannya

- Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih dilanjutkan di Kota Parepare. Itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare terbaru, Nomor 060/50/GT.Covid19, 24 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare. Surat Edaran berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Secara umum dalam Surat Edaran masih memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Seperti makan dan minum di warung makan, kafe, restoran, tetap dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Sebelumnya dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun pesan antar atau take-away tetap sampai pukul 22.00 Wita.

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
b. aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan atau 2 (dua) orang per meja; c. layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 22.00 WITA; dan d. tidak diperkenankan kegiatan live music,” bunyi poin yang mengatur usaha kuliner termasuk bagi pedagang kaki lima (PKL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. melakukan aktivitas sampai dengan pukul 21.00 WITA; c. membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan; dan d. dikecualikan untuk apotek dan toko Obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin yang mengatur tentang aktivitas dunia usaha.

Sementara kegiatan hajatan masyarakat dalam bentuk apapun tetap tidak dibolehkan di rumah. Hajatan hanya boleh dilaksanakan di gedung atau hotel dengan protokol kesehatan ketat.

“Diperkenankan mengeluarkan izin/ rekomendasi terhadap pelaksanaan pesta pernikahan dan hajatan masyarakat lainnya, dengan ketentuan: 1) dilaksanakan di gedung atau di hotel dan tidak diperkenankan dilaksanakan di rumah; 2) jumlah tamu paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; 3) durasi waktu paling lama 3 (tiga) jam; 4) makanan dalam dos untuk dibawa pulang; dan 5) tidak diperkenankan menggunakan face sheild tanpa menggunakan masker, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi ketentuan yang mengatur tentang hajatan dalam Surat Edaran.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), yang ditutup untuk sementara waktu.

Kegiatan belajar mengajar pada sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dan pelatihan lainnya, tetap dilaksanakan secara Daring (online). Dan untuk kegiatan pelajar/siswa/mahasiswa yang bersifat non-kurikuler yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), masih dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan lainnya harus dilaksanakan secara Daring atau online meeting. Rapat dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditiadakan untuk sementara waktu.

Kegiatan aktivitas ibadah di rumah ibadah tetap dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Surat Edaran ini ditanda tangani oleh Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Kemudian Wakil Ketua I Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Wakil Ketua II Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, Wakil Ketua IV Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu, Wakil Ketua V Kajari Parepare Didi Haryono. (*)

Berita Terkait

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat
Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu
Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga
Dampak Operasional PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia Dinilai Sangat Mengganggu, Pemuda Bantaeng Ajukan RDP ke Komisi XII DPR RI
Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG Unhas Gelar Pengabdian Masyarakat
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 21:09

Uji-Sah, Pasangan Pertama dari Bantaeng Sulawesi Selatatan Yang Ikuti Cek Kesehatan Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Serentak dan Dinyatakan Sehat

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:23

Hadirkan Dua Pembicara dari Malaysia, Prodi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG Unhas Gelar Kuliah Tamu

Sabtu, 15 Februari 2025 - 19:45

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FKG Unhas Gelar Workshop Peningkatan Kapasitas Dosen dalam Memfasilitasi Active Learning

Sabtu, 15 Februari 2025 - 07:25

Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:02

Musrenbang Kelurahan Onto Tahun 2025, Lurah Idhan Fajar Berharap Anggota DPRD Bantaeng ‘Anakta Tommo’ Bisa Memperjuangkan Usulan Warga

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58