Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim membuka secara resmi Pelatihan Manajemen Kepegawaian II dan Ujian Sertifikasi Barang/Jasa Tingkat Dasar Tahun Anggaran 2022 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare. Senin, 5/12/2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber daya Manusia Daerah Kota Parepare itu dihadiri oleh para kepala SKPD, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengatakan bahwa pelaksanaan
pelatihan dan ujian tersebut memiliki arti
yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk membentuk sosok ASN yang profesional, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan tersebut, kata Pangerang akan memberikan bekal bagi ASN Kota Parepare khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku Kasubag, Administrasi Umum dan Kepegawaian, Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan, serta Operator atau Admin Kinerja Lingkup Pemerintah Kota Parepare dan PNS yang belum mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.
Kedudukan pejabat tersebut diatas, ungkap Pangerang sangatlah strategis, karena
memiliki peranan dalam manajemen
kepegawaian sehingga terbangun ASN yang
memiliki integritas, profesional, netral dan
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat.
“Kebijakan manajemen kepegawaian adalah hal dinamis yang senantiasa berkembang sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman, perkembangan teknologi, perubahan regulasi dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang lebih baik,” beber Pangerang.
Pangerang menjelaskan bahwa selaku PNS yang belum bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi persyaratan guna terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka dituntut untuk mengikuti ujian dan dinyatakan cakap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga harus memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah termasuk perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia serta peraturan terkait lainnya.
“Oleh karena itu dengan adanya pelatihan ini agar tercipta pemahaman yang sama atas pelaksanaan regulasi dimaksud. Saya mengharapkan kepada peserta pelatihan
dan ujian untuk memanfaatkan kesempatan
ini dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Pangerang. (*)