Palsukan ijazah Kepala Desa Sengeng Palie,Resmi Ditahan Kejari Bone

- Redaksi

Senin, 22 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com BONE – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Bone yang diketuai oleh Kacabjari Lapariaja Andi Hairil Akhmad bersama Tim diantaranya Kasi Pidum Erwin J bergerak cepat melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Herman yang merupakan Kepala Desa Sengeng Palie Kecamatan Lamuru sehubungan dengan kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya.

“Herman Kepala Desa Sengeng Palie Kami eksekusi saat berada di Kantor Camat Lamuru” jawab Kacabjari Lapariaja Andi Hairil (22/4), saat dikonfirmasi membenarkan mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Pidum Erwin J menjelaskan Perkara pemalsuan ijazah yang melilit Herman dinyatakan berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan menyatakan Terdakwa Herman Bin Semma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu dan menjatuhkan pidana selama 3 bulan.

“Sudah Inkracht, jadi segera Kami eksekusi” jelas Erwin J.

Selanjutnya Herman Bin Semma Kepala Desa Sengeng Palie akan menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Watampone.

Menanggapi dieksekusinya Kepala Desa Sengeng Palie, Camat Lamuru Andi Awaluddin, S.Stp menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu kepala desa di wilayahnya tersebut.

“Saya sudah menerima laporannya, Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Kepala Desa Sengeng Palie, menjadi pembelajaran buat semua” Andi Awal menanggapi.(A2M)

Humas Kacabjari Bone

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru