Beritasulsel.com – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 20 Liter Minuman Keras Jenis Ballo di Lingkungan Lembang Tabang Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (17/12)

Miras tradisional ini diamankan dari seorang warga yang diduga sebagai penjual berinisial SU. Pria berusia 45 tahun ini tak berkutik saat dibekuk sekitar lukul 22.00 wita, oleh petugas Ops Cipta Kondisi Satuan Reserse Narkoba.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, melalui Paur Subbag Humas Ipda Malkadri Ibrahim mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Dirresnarkoba Polda Sulsel dalam Rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 dengan melaksanakan Ops Miras jenis Ballo.

“Dalam operasi tersebut berhasil diamankan Minuman Keras Jenis Ballo sebanyak dua puluh liter yang masing – masing disimpan dalam empat jerigen plastik,” Ungkap Malkadri.

Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kaur mintu Res Narkoba Aiptu Asnawi mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Kep Selayar. Sementara SU dilakukan pembinaan dan bimbingan untuk tidak lagi menjual Miras. (IL)