Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Padangan bersama unsur tiga pilar melakukan operasi yustisi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah RW 02 Kel Ancol Kec Pademangan Jakarta Utara, pada Rabu (18-09-2020).
Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Tahap II itu dipimpin oleh Kasie Pemerintah Kec Pademangan Rakim, dan dihadiri Kanit Binmas Polsek Pademangan Iptu Sukiyanto,
Hadir juga, Kanit Patroli Iptu Siallagan, Kasie Dishub Zulkifli, dan Kapolsubsektor Bintang Mas Ipda Juli Prayitno, Manpol PP Kec Pademangan M. Yusda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang melibatkan 45 personel tersebut, menyasar para pedagang, Kantor ekspedisi serta pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Parangtritis (Bunderan BCA ) RW 02 Kel Ancol.
Sedikitnya 2 orang diberikan teguran tertulis oleh petugas kepada pemilik Warteg Jojon dan CV BMJE. Kegiatan ini sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan covid 19.